Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jerinx SID: Salam Buat Koster Ya

PRABUBET.COM - Musisi Jerinx SID dan barang bukti kasus 'IDI Kacung WHO dilimpahkan tahap 2 ke jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Jerinx menyampaikan salam ke Gubernur Bali I Wayan Koster.
Pelimpahan berkas itu digelar di Polda Bali, Kamis (27/8/2020). Jerinx sempat menyampaikan pesan 3 poin yang ditulisnya di kertas. Istrinya, Nora Alexandra juga tampak hadir.
Usai itu, Jerinx dibawa ke mobil untuk dibawa ke ruang tahanan Polda Bali. Penahanan Jerinx dititipkan di Polda Bali.
"Salam buat Koster ya," kata Jerinx di dalam mobil.
Sebelummya, barang bukti dan tersangka Jerinx SID terkait kasus 'IDI Kacung WHO' dilimpahkan ke Jaksa hari ini. Pelimpahan ni merupakan tahap ke 2 setelah penyerahan berkas dari Polda Bali pekan lalu.
"Jadi hari ini penahanan dilakukan jadi pelimpahan tahap 2 kan pelimpahan tersangka dan barang bukti kewenangan juga beralih oleh kejaksaan oleh saudara Jerinx," kata Kasi Penerangan Hukum, A Luga Harlianto kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Karena adanya pembatasan Lapas, selama jadi tahanan jaksa, Jerinx SID akan tetap dititipkan di rutan Polda Bali. Jerinx akan menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Paling ke depanya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan. Dititip di Polda Bali karena di LP kan belum bisa masuk, karena ada kebijakan pembatasan yang masuk sehingga kami titipkan ke Pold Bali dulu," ujar Luga.
Selain penyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa handphone dan screenshot postingan Jerinx SID di instagram terkait 'IDI Kacung WHO'.
"Jadi barang bukti yang pertama ada handphone lalu hasil print screen out ya dari instagram yang menjadi inti dari permasalahan ini dan sudah ditujukan kepda asaudara Jerinx dan yang bersangkutan itu mengakui bahwa itu barang bukti semua mengakui bahwa yang bersangkutanlah yang memposting ini," imbuhnya.




