Maria Paulin Lumowa, Bobol BNI Rp 1,7 Triliun

PRABUBET.COM - Buronan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Bagaimana modus yang dilakukannya hingga bisa membawa kabur uang triliunan tersebut?
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki MariaPauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Lalu pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Sayangnya Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu kabur pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
penangkapan Maria ini berkat kinerja Menkum HAM Yasonna Laoly yang bekerja dalam senyap. Yasonna selama setahun ini berkoordinasi dengan pemerintah Serbia.
Kemudian sesudah melalui proses yang panjang dan diam-diam. Menkumham bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu, tidak ada yang mendengar. Karena memang harus bekerja secara hati-hati Pak Menkum HAM. Selama setahun itu pula melakukan komunikasi dengan pemerintahan Serbia. Hingga pada akhirnya tadi malam sudah diserahkan secara resmi melalui proses kerja sama hukum MAL, mutual legal assistance.
Hal senada juga disampaikan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan Maria ditangkap di Bandara Internasional Nikola Tesla Beograd Serbia pada tahun lalu.
"Beliau sudah ditangkap 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla Beograd berdasarkan red notice Interpol," kata Yasonna.
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.






