Dua Pengedar Sabu Jakut Berhasil di Bekuk Polisi

PRABUBET.COM - Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu pengedar disebut petugas sarana dan prasarana umum (PPSU).
"Iya kita tangkap pelaku (pengedar sabu) NJ dengan TS, ya. Di sini saya bisa jelaskan pada rekan-rekan bahwa pelaku (NJ) ini adalah sebagai karyawan PPSU, ya," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, saat menggelar konferensi pers di Polsek Koja, Jakut, Sabtu (25/7/2020).
Cahyo mengatakan kedua pelaku ditangkap di sekitar kantor Keluraha Tugu Utara, Jakarta Utara, Jumat (17/7) yang lalu. Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu calon pembeli.
"Pada saat ditangkap pelaku menyimpan beberapa barang bukti yang disimpan di dashboard sepeda motor. Pada saat ditangkap, pelaku tidak langsung berterus terang tapi berbelit-belit, sehingga kita lakukan penggeledahan dan kita temukan ada barang bukti, sisa (sabu) yang digunakan. Dan barang bukti ini akan digunakan bersama-sama dengan pelaku TS, dan barang ini (juga) akan dijual karena ada pemesan," ucap dia.
Cahyo mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa NJ memang kerap melakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
"Kedua pelaku ini dilakukan penangkapan berdasarkan info dari masyarakat ya, yang mana masyarakat itu telah banyak mengetahui bahwa pelaku NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba (sabu)," ucapnya.
Meski demikian Cahyo belum menjelaskan dari mana sabu ini didapat. Kepada siapa sabu ini dijual, Cahyo juga belum mengungkapkannya. Dia hanya mengatakan polisi masih menyelidiki kasus ini.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 1 bungkus rokok, 1 tisu, 2 handphone, 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, NJ dan TS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.






