Alur Kasus Hana Hanifah
PRABUBET.COM - Bintang FTV Hana Hanifah dipulangkan polisi usai sempat diamankan terkait kasus dugaan prostitusi di Medan. Alur kasus dugaan prostitusi ini berawal dari 'penawaran' yang dilakukan oleh seorang fotografer, J, yang disebut sering nongkrong bareng Hana di Jakarta.
Berdasarkan penjelasan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Hana disebut sebagai objek yang 'diperdagangkan' dalam kasus ini. Riko menyebut J secara aktif menawarkan Hana ke lelaki hidung belang.
"Jadi si H (Hana) ini dia nongkrongnya di cafe itu dengan teman-temannya. Si J ini yang koordinir yang kita duga dia muncikarinya. Dia inilah yang aktif menawarkan itu, mau nggak, mau nggak, mau nggak gitu. Baru si J menawarkan ke sini," ucap Riko, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko mengatakan J diduga menawarkan Hana ke A yang merupakan pemesan di Medan. A kemudian diduga memesan Hana dan mengirim duit Rp 20 juta sebelum Hana berangkat ke Medan.
Polisi belum menjelaskan detail kapan transaksi itu terjadi. Namun, Hana disebut datang ke Medan pada Minggu (12/7). Setibanya di bandara, Hana dijemput oleh R yang diduga sebagai orang suruhan J untuk 'mengurus' Hana selama di Medan.
"Si R, ini pengakuannya dia hanya bantu aja. Nanti kalau ada tamu atas nama ini kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar. Intinya gitu aja," tuturnya.
Atas jasanya 'mengurus' Hana, R diduga dibayar Rp 4 juta. Polisi menyebut R sebenarnya berprofesi sebagai sopir taksi online.
Singkat cerita, R mengantarkan Hana ke salah satu hotel di kawasan Medan Barat untuk bertemu dengan A. Pada pukul 23.00 WIB, polisi datang dan mengamankan R di lobi hotel.
R kemudian menyebut Hana dan A sedang berada di dalam salah satu kamar. Tim dari Polrestabes Medan kemudian bergerak dan mengamankan Hana serta A.
"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa saksi HH dan saksi A ada di salah satu kamar. Kemudian tim bergerak ke salah satu kamar mendapatkan saksi HH dan saksi a ada di kamar tersebut," tutur Riko.
Setelah itu, Hana, A dan R dibawa ke Polrestabes Medan. Setibanya di Polrestabes Medan, Hana hanya tertunduk dan diam menuju ruang pemeriksaan.
Pada Senin (13/7/2020), Hana sempat dibawa keluar dari ruang pemeriksaan menuju RS Bhayangkara. Polisi mengatakan Hana ke rumah sakit untuk keperluan tes kesehatan dan COVID-19.
Pemeriksaan kemudian berlanjut. Baru pada Selasa (14/7/2020), polisi menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan prostitusi Hana Hanifah.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R dan J. R dijerat pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah ditahan. Sementara J saat ini masih dicari polisi di Jakarta.
Hana dan A menjadi saksi. Polisi juga mengatakan Hana dan A belum sempat berhubungan badan saat diamankan. Dalam konferensi pers itu, Hana yang didampingi pengacaranya juga menyampaikan permintaan maaf atas kasus dugaan prostitusi.
"Saya memohon maaf kepada orang tua saya dan kepada kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga Kota Medan," ucapnya. Kini, Hana sedang bersiap pulang ke Jakarta.